Kejaksaan Pastikan Sisminbakum Sudah Lama P21
Jumat, 12 Agustus 2011 – 14:32 WIB

Kejaksaan Pastikan Sisminbakum Sudah Lama P21
JAKARTA- Kejaksaan Agung kembali memastikan bahwa berkas perkara pemeriksaan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sudah lengkap atau P 21. Kejaksaan kini tengah mengevaluasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Yusril.
"Yang sedang kita evaluasi putusan MK. Tapi kalau berkasnya (Sisminbakum) sudah P21, tapi belum pelimpahan tahap kedua (berkas dan tersangkanya dilimpahkan ke penuntut umum)," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto, Jumat (12/8).
Baca Juga:
Pernyataan Andhi ini sama dengan keterangan mantan pejabat JAM Pidsus sebelumnya, Muhammad Amari yang juga mengatakan berkas Sisminbakum sudah lengkap. Keduanya membantah keterangan Wakil Jaksa Agung Darmono yang menyebutkan berkas Sisminbakum belum lengkap saat diwawancarai Rabu lalu.
Apa dengan P21 pemeriksaan tambahan (seperti yang diminta Yusril) tak bisa dilakukan lagi? "Ya sedang kita pelajari secara matang, Nanti kita laporkan kepada pimpinan," jelas Andhi.
JAKARTA- Kejaksaan Agung kembali memastikan bahwa berkas perkara pemeriksaan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sudah lengkap
BERITA TERKAIT
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan