Kejaksaan Pastikan Sisminbakum Sudah Lama P21

Kejaksaan Pastikan Sisminbakum Sudah Lama P21
Kejaksaan Pastikan Sisminbakum Sudah Lama P21
JAKARTA- Kejaksaan Agung kembali memastikan bahwa berkas perkara pemeriksaan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sudah lengkap atau P 21. Kejaksaan kini tengah mengevaluasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Yusril.

"Yang sedang kita evaluasi putusan MK. Tapi kalau berkasnya (Sisminbakum) sudah P21, tapi belum pelimpahan tahap kedua (berkas dan tersangkanya dilimpahkan ke penuntut umum)," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto, Jumat (12/8).

Pernyataan Andhi ini sama dengan keterangan mantan pejabat JAM Pidsus sebelumnya, Muhammad Amari yang juga mengatakan berkas Sisminbakum sudah lengkap. Keduanya membantah keterangan Wakil Jaksa Agung Darmono yang menyebutkan berkas Sisminbakum belum lengkap saat diwawancarai Rabu lalu.

Apa dengan P21 pemeriksaan tambahan (seperti yang diminta Yusril) tak bisa dilakukan lagi? "Ya sedang kita pelajari secara matang, Nanti kita laporkan kepada pimpinan," jelas Andhi.

JAKARTA- Kejaksaan Agung kembali memastikan bahwa berkas perkara pemeriksaan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sudah lengkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News