El Idris Jatah Fee 2,5 Persen untuk Alex Nurdin
Jumat, 12 Agustus 2011 – 13:55 WIB

El Idris Jatah Fee 2,5 Persen untuk Alex Nurdin
JAKARTA- Terdakwa suap Proyek Wisma Atlet SEA Games, M El Idris disebutkan telah menawarkan fee untuk daerah sebesar 5 persen dari nilai proyek Rp191 miliar. Dari fee itu, Gubernur Sumatera Selatan, Alex Nurdin dijatah 2,5 persen.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas PU Cipta Karya, Rizal Abdullah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/8). Menurut Rizal Abdullah, pembagian fee itu dihasilkan dari beberapa kali pertemuan dengan El Idris yang sat itu menjabat sebagai Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pemenang tender proyek.
Baca Juga:
Jatah itu juga diberikan secara khusus untuk Gubernur Sumatera Selatan, Alex Nurdin sebesar 2,5 persen. "Daerah akan dapat 5 persen. Spesifiknya, gubernur 2,5 persen dan komite 2,5 persen. Dia (Idris) yang tawarkan," tuturnya.
Rizal juga mengaku pernah diberi uang sebanyak Rp400 juta yang diserahkan dalam dua kali. Saat ditanyakan keberadaan uang tersebut, Rizal mengaku sudah mengembalikannya pada KPK. "Udah dibalikin ke KPK karena itu bukan hak kami," ujarnya.(gel/jpnn)
JAKARTA- Terdakwa suap Proyek Wisma Atlet SEA Games, M El Idris disebutkan telah menawarkan fee untuk daerah sebesar 5 persen dari nilai proyek Rp191
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kereta Api Harina Hantam Truk Bermuatan Kedelai di Semarang, 1 Tewas
- Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Tingkat Kepatuhan 96 Persen
- Ketua Buzzer Ditahan Kejagung dalam Kasus Perintangan Penanganan Perkara
- Ada Kabar Gembira Dari Herman Deru untuk ASN PPPK Sumsel, Simak
- TNI Gerebek Bandar Narkoba di Bima, DPR Bereaksi Begini
- CPNS dan PPPK 2024 Dilantik Bersamaan, Bandingkan Jumlahnya