Kejari Sampang Tahan Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa
Perbuatan tersangka diduga merugikan negara Rp 359 juta lebih.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai 2022, ditemukan adanya peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, status penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh jaksa penyidik.
Lalu, Kejari Sampang melakuk pemanggilan saksi sebanyak 100 orang lebih.
"Saksi yang diperiksa ini, baik dari penerima bantuan dan pihak-pihak terkait," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti berupa dokumen pertanggungjawaban dan lainnya, diperoleh dua alat bukti yang cukup tentang peristiwa tindak pidana korupsi. Akhirnya, jaksa penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Adapun tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. “Ancaman pidananya maksimal 20 tahun,” pungkas Budi Hartono. (antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menahan tersangka korupsi bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD).
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Timah Kolektor
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian