Kejari Serang Ternyata Sudah Terima SPDP dan Penetapan Tersangka Nikita Mirzani
Rabu, 22 Juni 2022 – 17:54 WIB
"Ya, kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka, tetapi) sebagai terlapor. Akan tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," jelas Rezkinil Jusar.
Rezkinil Jusar mengatakan surat itu diterima oleh pihaknya pada 13 Juni 2022.
Sebelumnya, pihak Polresta Serang Kota menjawab soal beredarnya surat penetapan tersangka Nikita Mirzani di kalangan awak media.
Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam mengatakan bahwa pihaknya masih belum menaikkan status Nikita Mirzani atas lsporan Dito Mahendra.
Kejaksaan Negeri Serang sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani.
BERITA TERKAIT
- Tak Dendam ke Mantan Kekasih, Nikita Mirzani: Namanya Pelajaran Hidup
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Nikita Mirzani Mengaku Tidak Pernah Galak dengan Pria, Tetapi
- Ungkap Dugaan Kekerasan yang Dilakukan Mantan Kekasih, Nikita Mirzani Cerita Begini
- Blak-blakan, Nikita Mirzani Mengaku Dua Kali Mendapat Kekerasan dari Ajudan Prabowo
- Disebut Memancarkan Aura Positif, Nikita Mirzani Mengaku Mulai Jauhi Orang-orang Toxic