Kejati DKI Diminta Serius Tangani Kasus Pemalsuan Terkait Sengketa Lahan di Menteng

Kejati DKI Diminta Serius Tangani Kasus Pemalsuan Terkait Sengketa Lahan di Menteng
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

Pengadilan memutuskan N. O dengan alasan obscuur libel sesuai putusan No. 0931/Pdt.G/2017/PA.JP.

"Bahkan ini diperkuat dengan putusan PA Jakpus No 05563 tanggal 2 April 2019 yang menyatakan menetapkan ahli waris atas tanah terkait hingga pembagiannya secara rinci," katanya.

Namun, imbuhnya, ada upaya banding dari pihak terkait lainnya itu atas putusan PA Jakpus ini dengan putusan banding membatalkan putusan PA tersebut.

"Dalam prosesnya, Pryagung ini membuat laporan ke polisi karena ada dugaan adanya surat pernyataan ahli waris yang tidak benar. Hingga akhirnya saudara sebapaknya ini mengajukan kasasi yang putusannya membatalkan putusan banding tadi," jelasnya. (dil/jpnn)


Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diminta dengan segera untuk menindaklanjuti perkara dugaan pemalsuan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News