Kejati DKI Diminta Serius Tangani Kasus Pemalsuan Terkait Sengketa Lahan di Menteng
Selasa, 06 April 2021 – 18:18 WIB
Pengadilan memutuskan N. O dengan alasan obscuur libel sesuai putusan No. 0931/Pdt.G/2017/PA.JP.
"Bahkan ini diperkuat dengan putusan PA Jakpus No 05563 tanggal 2 April 2019 yang menyatakan menetapkan ahli waris atas tanah terkait hingga pembagiannya secara rinci," katanya.
Namun, imbuhnya, ada upaya banding dari pihak terkait lainnya itu atas putusan PA Jakpus ini dengan putusan banding membatalkan putusan PA tersebut.
"Dalam prosesnya, Pryagung ini membuat laporan ke polisi karena ada dugaan adanya surat pernyataan ahli waris yang tidak benar. Hingga akhirnya saudara sebapaknya ini mengajukan kasasi yang putusannya membatalkan putusan banding tadi," jelasnya. (dil/jpnn)
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diminta dengan segera untuk menindaklanjuti perkara dugaan pemalsuan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Baznas Basiz DKJ Membangun Puluhan Rumah Bagi Korban Kebakaran di Menteng RW 09 Jakarta Pusat
- PT Antam Menangkan Sengketa Lahan di Konawe Utara
- 3 Pembunuh Sadis di Ogan Komering Ulu Terancam Hukuman Mati
- Ini Motif IA Melakukan Pembunuhan Berencana
- Tersangka Pembunuhan Berencana di OKU Ditangkap, Motifnya Tak Disangka
- Kades dan Sekdes di Kampar Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah Tol Pekanbaru-Rengat