Kekejian Remaja di Palembang Aniaya Ibu Kandung

Kekejian Remaja di Palembang Aniaya Ibu Kandung
Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana. (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Namun, korban mengaku masih berusaha tegar menerima perlakuan dari putra keduanya itu sehingga memutuskan merahasiakannya dari pihak keluarga lainnya.

“Nah, karena kencanduan sabu-sabu pelaku kembali berulah, beruntung ada pihak keluarga yang melihat perlakuan itu dan melapor ke polisi untuk diamankan, jika tidak bisa berakhir fatal,” ujarnya.

Atas perbuatanya, perlaku terancam dijerat melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun. (antara/jpnn)


Kecanduan sabu-sabu, remaja 18 tahun di Kota Palembang, Sumsel, secara keji menganiaya ibu kandungnya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News