Kekejian Remaja di Palembang Aniaya Ibu Kandung
Kamis, 15 Juni 2023 – 22:41 WIB

Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana. (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)
Namun, korban mengaku masih berusaha tegar menerima perlakuan dari putra keduanya itu sehingga memutuskan merahasiakannya dari pihak keluarga lainnya.
“Nah, karena kencanduan sabu-sabu pelaku kembali berulah, beruntung ada pihak keluarga yang melihat perlakuan itu dan melapor ke polisi untuk diamankan, jika tidak bisa berakhir fatal,” ujarnya.
Atas perbuatanya, perlaku terancam dijerat melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun. (antara/jpnn)
Kecanduan sabu-sabu, remaja 18 tahun di Kota Palembang, Sumsel, secara keji menganiaya ibu kandungnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih, Korban Tewas
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap