Kekompakan Suami Istri Berujung ke Penjara
Minggu, 05 Maret 2017 – 07:28 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
”Ketiganya diamankan tim Subdit Satu. Kami terus lakukan pengembangan. Mereka ditangkap berdasarkan pengembangan. Awalnya Jacky, lalu diamankan pasangan suami istri tersebut,” ujarnya.
Ketiganya telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Kalteng.
Mereka terancam hukuman pidana penjara 20 tahun dan atau denda Rp 8 miliar.
Hukuman itu sesuai Pasal 112 jo 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (daq/ign)
Sulistiono (36) dan Fenty Nor Fenty (24) benar-benar pasangan suami istri yang kompak.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu