Kelompok DPD Suarakan Pentingnya Haluan Negara, Syukur: PPHN Amanat Keputusan MPR

Kelompok DPD Suarakan Pentingnya Haluan Negara, Syukur: PPHN Amanat Keputusan MPR
Ketua Kelompok DPD Syukur. Foto: dok MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Kelompok DPD Syukur, mengingatkan MPR di tengah hiruk pikuk parpol-parpol menyiapkan capres dan cawapres 2024, agar tidak melupakan amanat Keputusan MPR Nomor 4 Tahun 2024.

Adapun keuputsan Nomor 4 Tahun 2024 itu mengenai rekomendasi agar MPR 2014-2019 untuk melakukan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN sebagai haluan penyelenggaraan negara dan Keputusan MPR Nomor 8 Tahun 2019 yang antara lain merekomendasikan kepada MPR masa jabatan 2019-2024 untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Dia mengatakan, peringatan tersebut perlu disampaikan mengingat rekomendasi MPR tersebut bersifat imperatif, yakni disamping melaksanakan Keputusan yang dibuatnya sendiri, kedudukan GBHN yang hendak diformulasi dalam PPHN adalah kebutuhan prinsipil dalam penyelenggaraan negara ke depan.

Di samping itu, secara teknis, di internal MPR dalam hal ini Komisi Kajian Ketatangeraan di MPR telah lama menyiapkan Rekomendasi Materi PPHN.

"Begitu pula di Kelompok DPD juga telah lama menyiapkan dokumen implementasi rekomendasi Keputusan MPR Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019," kata Syukur di Jakarta, Kamis (13/7).

Di samping itu, reformulasi GBHN dalam bentuk PPHN tersebut tidak kalah pentingnya dengan menyiapkan capres dan cawapres.

Sebab, PPHN adalah sistem berupa prinsip-prinsip direktif dalam perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan karena mengandung kaidah penuntun (guiding principles) yang bersifat ideologis, komprehensif dan strategis.

Dengan demikian, kata Syukur, penyiapan PPHN tidak kalah pentingnya dengan penyiapan Capres dan Cawapres. (jpnn)


Ketua Kelompok DPD Syukur, mengingatkan MPR di tengah hiruk pikuk parpol-parpol menyiapkan capres dan cawapres 2024, agar tidak melupakan amanat Keputusan MPR


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News