Keluarga Adam Damiri segera Mengajukan Kasasi

Keluarga Adam Damiri segera Mengajukan Kasasi
Terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri berjalan untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1). Foto: Ricardo/JPNN.com.

Linda mengatakan Adam Damiri juga punya andil besar dalam menciptakan Peraturan Pemerintah 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia. 

“Kesejahteraan itu memang dirasakan oleh semua anggota Asabri pada periode Adam Damiri. Kami masih berjuang untuk sosok panutan (Adam Damiri). Kami berjuang untuk sosok ayah yang memang harus diperjuangkan karena beliau memang tidak bersalah," ungkapnya.

Linda menyebut pengadilan yang menganggap bahwa Adam Damiri telah merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun juga tidak berdasar. 

Pasalnya, sejak Adam Damiri menjabat hingga kasus ini bergulir, uang Rp 2,7 triliun tersebut masih ada dan dalam bentuk saham. 

"Saham tersebut masih ada dan bukan hilang. Lalu, bagaimana jika saham tersebut dibuka kembali lalu negara dapat keuntungan? Makanya kami juga bingung ketika Pak Adam disebut melakukan perbuatan melawan hukum," urainya.

Menurutnya, pendelegasian yang diberikan kepada direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri sudah ada dalam aturan. 

Dia menambahkan pendelegasian itu sudah sesuai UU Administrasi Pemerintahan. 

“Secara otomatis juga tanggung jawab berpindah kepada orang yang menerima delegasi, tetapi faktanya malah Pak Adam yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum," katanya. 

Keluarga mantan Dirut PT Asabri Mayjen (Purn) Adam Damiri dalam waktu dekat akan mengajukan kasasi atas vonis pengadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News