Keluarga Adam Damiri segera Mengajukan Kasasi

Anang Yuliardi, kuasa hukum keluarga Adam Damiri, mengatakan kliennya bukanlah komplotan yang seakan-akan sengaja untuk merencanakan bersama-sama dengan tersangka lainnya untuk mengorupsi dana senilai Rp 22,7 triliun.
"Jadi, harus dibedakan. Dalam persidangan jelas, Pak Adam itu dianggap merugikan negara senilai Rp 2,7 triliun yang sejatinya hingga saat ini masih ada dan dalam bentuk saham, sementara Rp 20 triliun lagi itu dengan tersangka yang berbeda," katanya.
"Jadi, harapan kami kepada para penegak hukum yang memegang kasus ini, tolong dibedakan antara kasus Pak Adam dengan kasus Pak Sonny Widjaja, karena ini sangat berbeda sekali," tambahnya.
Kuasa hukum lainnya, yakni Yuridio Tirta, menyatakan pihak keluarga sangat menghormati putusan hukum.
Namun, mereka juga berharap agar keadilan benar-benar tercipta di negeri ini.
Oleh karena itu, pihaknya sepakat memperjuangkan kembali kasus yang menimpa Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri.
"Setelah nanti kami ajukan kasasi, kami berharap agar memori kasasi tersebut benar-benar harus dibaca dengan sebaik-baiknya. Harapan kami, semoga kasus yang menimpa Pak Adam Damiri segera tuntas dan beliau bisa bebas," pungkasnya. (boy/jpnn)
Keluarga mantan Dirut PT Asabri Mayjen (Purn) Adam Damiri dalam waktu dekat akan mengajukan kasasi atas vonis pengadilan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance