Keluarga Anggota Polda Riau Korban Terorisme Terima Kompensasi

Keluarga Anggota Polda Riau Korban Terorisme Terima Kompensasi
Uang rupiah. Foto ilustrasi: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Keluarga korban tewas akibat serangan teroris di Markas Polda Riau, Mei 2018 lalu, Iptu Auzar, mendapatkan kompensasi Rp 125 juta. Kompensasi tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias disaksikan Wakil Kapolda Riau Brigjen Wahyu Widada, di Mapolda Riau, Jumat (5/4).

“Kompensasi ini bukan uang LPSK melainkan bentuk perhatian negara. LPSK hanya memfasilitasi perhitungan kompensasi dan mengajukan ke jaksa untuk dimasukkan dalam tuntutan,” kata Susi dalam siaran pers LPSK, Jumat (5/4).

BACA JUGA: Penyebar Ancaman Bom Polda Riau Dibekuk

Pemberian kompensasi itu sesuai amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyidangkan perkara tersebut dengan terdakwa, Aan Santosa alias Aan Tempe.

Dalam putusan yang dibacakan pada sidang, Rabu 13 Februari 2019, majelis hakim PN Jaktim menyatakan Aan Tempe terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan bantuan terhadap pelaku terorisme.

Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Aan Tempe. Selain itu, hakim membebankan kepada negara untuk memberikan kompensasi bagi korban meninggal dunia yang diterima pihak keluarga selaku pemohon, yang perhitungan kompensasinya dilakukan LPSK.

Menurut Susi, kompensasi merupakan hak korban tindak pidana terorisme sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dia menambahkan, atas dasar itulah LPSK memfasilitas pemohon, dalam hal ini keluarga korban almarhum Iptu Auzar untuk mengajukan kompensasi. Susi menyatakan, perhitungan kompensasi yang dilakukan LPSK mengacu kepada biaya-biaya yang dikeluarkan korban. Termasuk biaya pendidikan anak-anak korban dan kerugian immaterial yang dialami keluarga karena harus kehilangan sosok almarhum yang merupakan tulang punggung keluarga.

Keluarga korban tewas akibat serangan teroris di Markas Polda Riau, Mei 2018 lalu, Iptu Auzar, mendapatkan kompensasi Rp 125 juta. Kompensasi tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias di Mapolda Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News