Kembali Berulah, Residivis Ini Langsung Dikirim ke Akhirat

Kembali Berulah, Residivis Ini Langsung Dikirim ke Akhirat
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, saat paparan di RS Bhayangkara Medan, Jumat (8/1). Foto: Sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Polsek Medan Kota menembak mati satu dari dua pelaku jambret yang ditangkap, Kamis (7/1) lalu.

Tersangka yang ditembak mati adalah AR alias M, 28, warga Jalan Sibiru-biru, Pasar 8, Gang Rahayu, Deliserdang.

Pelaku merupakan residivis kasus 363 di wilayah hukum Polsek Delitua, dan bebas pada 2020 lalu.

Sementara tersangka lain, yang bertindak sebagai joki, berinisial YS, 26, warga Jalan AR Hakim Medan.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, mengatakan tersangka diamankan berdasarkan CCTV saat beraksi di Jalan Amaliun Medan, perempatan Yuki Simpang Raya, Kelurahan Komat III, Kecamatan Medan Kota, 7 Oktober 2020 lalu, dengan korban seorang wanita.

“Berbekal rekaman tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tersangka AR sedang melakukan aksinya di jalanan,” ungkap Irsan, saat melakukan paparan di RS Bhayangkara Medan, Jumat (8/1).

Irsan menjelaskan, petugas akhirnya bertemu dengan tersangka, dan mengamankannya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP wilayah Polsek Medan Kota.

Polsek Medan Kota menembak mati satu dari dua pelaku jambret yang ditangkap, Kamis (7/1) lalu. Tersangka yang ditembak mati adalah AR alias M, 28, warga Jalan Sibiru-biru, Pasar 8, Gang Rahayu, Deliserdang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News