Kembangkan Kasus Impor Ikan, KPK Panggil 4 Saksi untuk Tersangka Mujib Mustofa
Kamis, 03 Oktober 2019 – 11:43 WIB
BACA JUGA: Penjelasan PDIP dan NasDem Soal Viral Video Megawati Tak Salami Surya Paloh
Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(antara/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi untuk tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) dalam kasus suap terkait kuota impor ikan tahun 2019.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan, KPK Geledah Kantor Telkom
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Insight Investments Management
- Azis Syamsudin Akan Diperiksa soal Penerimaan Fasilitas di Rutan KPK
- KPK Tingkatkan Status Kasus Pengadaan Barang & Jasa Fiktif di Telkom, VP Corcom Bilang Begini
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Usut Kasus Korupsi di Telkom Grup, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah