Kemenag Kekurangan Guru Agama
Selasa, 24 Januari 2012 – 10:04 WIB
"BTQ juga menjadi sayarat kelulusan," tegasnya.
Dengan dikeluarkannya SK dimaksud, berarti sekolah tingkat SD/MI dan SMP/MTs pada semester dua tahun pelajaran ini harus sudah melaksanakannya. Kebijakan itu, dikeluarkan agar generasi Kota Tegal kedepan tidak hanya pandai dalam ilmu umum saja. Tetapi ilmu agamanya juga mumpuni. Sehingga para generasi menjadi penerus yang berwawasan luas, berbudi pekerti, dan berahlakul karimah. (adi)
TEGAL--Melalui SK Wali Kota, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menjadikan Baca Tulis Al Quran (BTQ) sebagai muatan lokal (mulok) di sekolah tingkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024