Kemenaker Sidak Tempat Karantina Keberangkatan 46 CPMI di Batam, Hasilnya Mengejutkan

Kemenaker Sidak Tempat Karantina Keberangkatan 46 CPMI di Batam, Hasilnya Mengejutkan
Kemenaker melakukan sidang ke tempat isolasi keberangkatan CPMI di Batam. Foto: Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Pengawas Ketenagakerjaan, Ditjen Binwasnaker dan K3 bersama Tim Satgas Pelindungan PMI, Ditjen Binapenta dan PKK, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa hotel yang menjadi tempat isolasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (16/8).

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama Tim Satgas PMI Ditjen Binapenta dan PKK untuk melakukan Sidak di Batam.

Dalam Sidak tim gabungan yang dipimpin oleh Koordinator Norma Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Kerja, dan Kebebasan Berserikat, FX Watratan, menemukan 46 CPMI yang ditampung di Hotel Penuin Batam, Hotel Redlink, dan De Merlion Hotel.

Di Hotel Penuin ditemukan 45 CPMI memiliki dokumen dan 1 CPMI tidak memiliki dokumen lengkap. Ke-46 CPMI yang seluruhnya perempuan tersebut diduga akan diberangkatkan bekerja ke negara Singapura.

"Saat ini Tim masih mendalami dokumen yang dimiliki 45 CPMI tersebut," kata Direktur Binariksa Kemenaker, Yuli Adiratna melalui Siaran Pers Biro Humas Kemenaker di Jakarta.

Yuli Adiratna menjelaskan ke-45 CPMI tersebut diduga diberangkatkan oleh beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Salah satunya diduga dilakukan oleh PT CKS yang berlokasi di Malang, yang akan memberangkatkan 13 CPMI ke Singapura.

"Menurut informasi, dokumennya ada, tapi kita akan dalami apakah sesuai regulasi atau tidak," lanjut Yuli Adiratna.

Dari hasil pengembangan sidak di Hotel Penuin, Batam, Kemenaker menduga modus operandi yang dilakukan yakni dengan cara "mengoplos" (mencampur) CPMI prosedural (memiliki dokumen) dengan nonprosedural (tak berdokumen).

Kemenaker melakukan sidang ke tempat isolasi keberangkatan CPMI di Batam. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News