Kemendagri Dukung Kebijakan Penganggaran Gaji PPPK dalam APBD

Kemendagri Dukung Kebijakan Penganggaran Gaji PPPK dalam APBD
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.da 2022. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendukung kebijakan penganggaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dukungan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan regulasi tersebut mengatur penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan calon aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan formasi pegawai 2022, termasuk pemenuhan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Fatoni menegaskan pihaknya akan terus menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada pemda.

Sebab, kebijakan ini dinilai penting dijalankan oleh pemda sehingga gaji bagi pegawai PPPK perlu dianggarkan.

"Kemendagri terus melakukan percepatan-percepatan, dan sosialisasi," kata Fatoni, dikutip dari keterangannya, Jumat (8/4).

Dia berharap pemda bisa melaksanakan amanat undang-undang tersebut karena dinilai sebagai keperluan mendesak.

"Kemendagri juga telah memberikan penegasan pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja ASN baik PNS dan PPPK berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh menteri yang melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah diperhitungkan dalam Alokasi Dasar (AD) perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU)," tutur Fatoni.

Kemendagri berkomitmen mendukung kebijakan penganggaran gaji PPPK dalam APBD sesuai dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News