Kemendagri Menutup Diri, DPR Ambil Alih
Rabu, 09 Maret 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Harun Al Rasyid menegaskan aspirasi pemekaran Provinsi Sumbawa sepenuhnya akan menjadi hak inisiatif DPR. Sikap tersebut segera akan diambil DPR karena pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), kata dia akhir-akhir ini terkesan menutup diri untuk pemekaran wilayah.
"Melalui Komisi II, pada akhirnya DPR terpaksa akan menerima aspirasi pembentukan provinsi baru di Provinsi Nusa Tenggara Barat, yakni Provinsi Sumbawa karena Kementerian Dalam Negeri terkesan menutup diri untuk pemekaran wilayah," kata Harun Al Rasyid, mendampingi Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S), di press room DPR, Senayan Jakarta, Rabu (9/3).
Baca Juga:
Menurut Harun Al Rasyid, proses pemekaran Provinsi Sumbawa ini sudah berlangsung selama 12 tahun lebih. Bahkan dari sisi legalitas sebagaimana yang diamatkan oleh PP 78 tahun 2007 tentang Penggabungan dan Pemekaran Wilayah sudah terpebuhi. "Kecuali satu hal yakni rekomendasi Gubernur NTB karena terkendala teknis berupa belum selesainya Tim Kajian Pemerintah Provinsi NTB bekerja," kata Harun Al Rasyid.
Terkait dengan belum keluarnya surat rekomendasi gubernur tersebut, lebih lanjut Harun mengatakan bahwa surat itu bisa saja tidak diperlukan sebagaimana yang pernah terjadi dalam proses pemekaran Provinsi Sulawesi Barat dulunya.
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Harun Al Rasyid menegaskan aspirasi pemekaran Provinsi Sumbawa sepenuhnya akan menjadi hak inisiatif DPR. Sikap
BERITA TERKAIT
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Tenggelam di Sungai Lematang, Kakek Pencari Batu Ditemukan Meninggal Dunia