Kemendagri Pastikan Organisasi FPI DKI Belum Terdaftar

jpnn.com - JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta belakangan kembali berulah dengan tindakan anarkis saat melakukan unjukrasa di Balaikota, pekan lalu. Setelah ditelisik, ternyata organisasi yang terkenal sering ricuh ini bahkan belum terdaftar di Pemda DKI Jakarta.
Hal ini diakui oleh Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, (7/10). "Memang FPI DKI belum terdaftar di DKI. Kalau FPI pusat sudah terdaftar di Kemendagri," papar Budi.
Terdaftar atau tidak, jika melanggar hukum, FPI harus ditindaktegas oleh kepolisian. Kemendagri, kata dia, mendukung langkah Polri melakukan proses hukum atas para anggota FPI yang melakukan pelanggaran.
Menurutnya, selain FPI ada beberapa organisasi lain yang juga ikut dalam aksi unjukrasa itu. Jika ada yang turut melakukan pelanggaran hukum, Budi mendorong agar Polri tetap memberi tindak tegas.
"UU Nomor 17 tahun 2013 sudah mengatur ada larangan dan sanksi. Larangan itu yg dilakukan kemarin pasal 59 D melakukan tindakan kekerasan merupakan tugas Polri untuk atasi itu," tegas Budi. (flo/jpnn)
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta belakangan kembali berulah dengan tindakan anarkis saat melakukan unjukrasa di Balaikota, pekan lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba