Kemendiknas Sulit Tindak Pungli Sekolah

Kemendiknas Sulit Tindak Pungli Sekolah
Kemendiknas Sulit Tindak Pungli Sekolah
Karena itu, tambah Fasli, harus ada dua peraturan yang mengatur pungli, yaitu peraturan daerah (perda) dan peraturan menteri (permen). Tarikan-tarikan yang dilakukan oknum nanti diatur dalam perda tersebut. Dua peraturan itu akan menjadi dasar bagi Kemendiknas untuk menata aturan yang lebih mengikat pada tahun berikutnya. "Nanti, pada Januari 2012, insya Allah sudah ada peluang untuk menaikkan BOS," tegasnya.

Ketika ditanya apakah permen itu bisa menjadi dasar penindakan bagi oknum yang melakukan pungutan liar, Fasli menjawab, permen memang tidak bisa dijadikan dasar penindakan hukum. Permen hanya menjadi sumber pemberian sanksi administrasi, yakni sanksi yang paling memalukan bagi seorang PNS ialah dipecat dari jabatan.

Rencananya, kata Fasli, saat ini tim Kemendiknas yang dipimpin Irjen sudah selesai melakukan investigasi pungli di sejumlah daerah. Tim tersebut masih melakukan pengolahan data sebelum melaporkannya ke Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh. "Dalam waktu dekat akan ada konferensi pers untuk itu," janji Fasli. (cdl/jpnn/c9/nw)

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengakui kesulitan untuk menindak pelaku pungutan liar (pungli) di sekolah. Terutama yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News