Kemenko Perekonomian Khawatir Revisi PP 109 Tahun 2012 Berdampak PHK

Kemenko Perekonomian Khawatir Revisi PP 109 Tahun 2012 Berdampak PHK
Petani tembakau. Ilustrasi Foto: Radar Solo/dok.JPNN.com

Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), M. Nur Azami menilai, rencana revisi PP 109 hanya akan mengancam eksistensi Industri Hasil Tembakau (IHT), baik dari sisi keberlangsungan usaha maupun penyerapan tenaga kerja.

“Usulan revisi PP 109/2012 tersebut belum pernah disosialisasikan kepada stakeholder di sektor IHT. Selain itu, tidak dijelaskan pasal-pasal yang akan diubah," ujar Nur Azami.

Nur berpendapat, aturan produk tembakau sudah cukup ketat karena mengatur promosi produk, iklan, serta tidak menjangkau anak di bawah umur.

"Aturan tersebut tidak perlu direvisi, kecuali revisi tersebut melibatkan stakeholder dan pasal-pasal di PP 109/2012 tidak memberatkan sektor industri hasil tembakau," tambah Nur. (esy/jpnn)

 

Kemenko Perekonomian tidak sepakat dengan wacana revisi PP 109 Tahun 2012 yang digagas kemenkes.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News