Kemenkumham Siapkan 600 Formasi CPNS dari Jalur Ikatan Dinas

Kemenkumham Siapkan 600 Formasi CPNS dari Jalur Ikatan Dinas
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Radar Tarakan/JPNN.com

"Syarat agar bisa mengikuti seleksi, para pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui portal http://sscndikdin.bkn.go.id mulai 9 April hingga 30 April 2018 mendatang, untuk mendapatkan username dan password," kata Karo Hukum Komunimasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, Sabtu (14/4).

Langkah selanjutnya pelamar mencetak tanda bukti pendaftaran l, setelah mencetak tanda bukti pendaftaran I pelamar wajib melakukan pendaftaran ke-2 untuk mengisi biodata dan mengunggah berkas lamaran serta mencetak tanda bukti pendaftaran ll melalui http://catar.kemenkumham.go.id.Sementara bagi pelamar yang telah diangkat menjadi PNS Kementerian Hukum dan HAM melakukan pendaftaran, mengunggah berkas lamaran, dan mencetak tanda bukti pendaftaran II hanya melalui portalhttp://catar.kemenkumham.go.id.

Dijelaskan, pelamar hanya boleh memilih satu pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari satu, maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur/tidak bisa mengikuti tahapan seleksi administrasi.

Syarat lain yang wajib diunggah pelamar kedalam format PDF dan JPG adalah surat lamaran bermaterai Rp. 6000, ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM Rl di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam.

Selain itu pelamar harus menyiapkan KTP, ijazah, transkip nilai ijazah, nilai raport kelas XII, SKCK, akte kelahiran, surat keterangan berbadan sehat, tidak buta warna dan tidak tuli dari dokter RS, pas photo berlatar belakang merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM, serta Surat Keterangan belum pemah menikah yang ditandatangani lurah/kepala desa.

Para pelamar pun diwajibkan membuat surat pernyataan 6 poin yang berisi tentang kesanggupan mentaati perjanjian ikatan dinas.

Nilai PPKP tahun 2016 dan PPKP tahun 2O17 harus baik dan seluruh komponen /unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat SKP tahun 2018 pada sistem informasi manajemen kepegawaian (Sl MPEG).

"Syarat lain pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu program pendidikan yang sesuai dengan formasi asal PNS. Contohnya, PNS di jajaran pemasyarakatan hanya boleh mendaftar di Poltekip dan PNS di jajaran lmigrasi hanya boleh mendaftar di Poltekim," bebernya. (esy/jpnn)


Formasi untuk lulusan SLTA sederajat ini terbagi atas formasi Poltekip sebanyak 300 catar (225 taruna dan 75 taruni).


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News