Kementerian ATR/BPN Konsisten Percepat Penyelesaian Konflik Kawasan Nonhutan

Mengejar Target Reforma Agraria

Kementerian ATR/BPN Konsisten Percepat Penyelesaian Konflik Kawasan Nonhutan
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A.Djalil. Foto: Kementerian ATR/BPN.

Perinciannya, yakni 6 aset negara/PTPN, 20 hak guna usaha (HGU) dan 1 hak guna bangunan (HGB) swasta, 1 lokasi transmigrasi, dan 2 tanah objek reforma agraria (TORA), dan satu objek pelepasan kawasan hutan, dan satu tukar menukar kawasan hutan.

Oleh karena itu, guna membangun komunikasi yang positif serta berimbang, dibentuklah tim yang dilengkapi dengan strategi komunikasi dan fokus kerja serta beranggotakan tim KSP, Kementerian ATR/BPN dan KLHK.

Moeldoko menjelaskan beberapa fokus program yakni penyelesaian konflik kawasan hutan dan nonhutan, legalisasi dan redistribusi, pemberdayaan serta penguatan kebijakan Reforma Agraria.

“Progres yang ada patut diapresiasi bersama dan menjadi pembelajaran menangani penyelesaian di lokasi-lokasi lainnya. Sebuah perkembangan yang sangat positif,” tutur Moeldoko.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau memaparkan sejumlah keberhasilan yang telah dicapai kementerian.

Dia menjelaskan pihaknya membagi kawasan menjadi dalam tiga prioritas.

Pada prioritas satu, telah dilakukan penanganan dan penyelesaian konflik sebanyak 16 kasus pada tahun 2021 sehingga pelaksanaan redistribusi tanah pada 2021.

Pada prioritas dua, telah dilakukan penanganan dan penyelesaian konflik sebanyak delapan kasus pada tahun 2021 sehingga pelaksanaan redistribusi tanah pada 2022.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menyatakan pihaknya sudah pada jalur yang tepat dan tengah terus berusaha untuk mempercepat penyelesaian konflik untuk program Reforma Agraria.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News