Kemlu Gunakan Jalur Diplomatik
Sabtu, 21 Juli 2012 – 15:27 WIB

Kemlu Gunakan Jalur Diplomatik
Sebelumnya, Djoko Tjandra kabur dari Indonesia pada tahun 2009 dengan menggunakan pesawat carteran dari Halim Perdanakusumah menuju ibukota Papua Nugini, Port Moresby. Ia melarikan diri sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) menyatakannya bersalah dan memvonisnya 2 tahun penjara serta diharuskan membayar denda Rp 15 juta. Meski kabur, aset Djoko berupa uang senilai Rp 546.166.116.369 di Bank Bali tetap dirampas untuk negara.
Baca Juga:
Kini salah satu terpidana kasus BLBI itu diberitakan telah diberikan status warga negara Papua Nugini setelah komite yang mengevaluasi status kewarganegaraan di sana menyatakan tidak menemukan catatan Djoko sebagai kriminal dan buronan.(flo/jpnn)
JAKARTA--Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan pihaknya siap membantu Kejaksaan Agung untuk memulangkan terpidana kasus korupsi Bantuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh