Kemnaker Perbarui Senarai Negara Penempatan PMI, Lihat Perinciannya

Kemnaker Perbarui Senarai Negara Penempatan PMI, Lihat Perinciannya
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono mengatakan, pihaknya menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja untuk memperbarui daftar negara penempatan PMI. Foto: Humas Kemnaker

"Karena itu, perwakilan RI di negara/otoritas tujuan PMI dapat melayani segala urusan administrasi terkait penempatan PMI," katanya.

Penempatan dapat dilakukan melalui skema private to private (P to P) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun PMI perseorangan.

"Selain itu, terdapat penempatan ke beberapa negara melalui skema G to G (goverment to goverment) yang dilakukan BP2MI," jelasnya.

Sebanyak 65 negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru, antara lain, Albania, Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Azerbaijan, Belgia, Bosnia-Herzegovina, dan Brunei Darussalam.

Selain itu, Bulgaria, Denmark, Djibouti, Ethiopia, Gabon, Ghana, Guyana, Hungaria, Hong Kong, Inggris, Irak, Italia, Jepang, Jerman, Kaledonia Baru, Kanada, Kenya, Kepulauan Solomon, Arab Saudi, dan Korea Selatan.

Kemudian, Kuwait, Lebanon, Liberia, Maladewa, Malaysia, Maroko, Mesir, Namibia, Nigeria, Norwegia, Panama, Papua New Guinea, dan Persatuan Emirat Arab.

Lalu, Polandia, Perancis, Qatar, Kongo, RRT, Malta, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slowakia, Singapura, Somalia, Sri Lanka, Suriname, Taiwan, Tanzania, Thailand, Turki, Uganda, Uzbekistan, Yordania, Zambia, dan Zimbabwe. (mrk/jpnn)

Kemnaker memperbarui daftar negara penempatan pekerja migran Indonesia dengan menerbitkan aturan baru


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News