Kemnaker Perbarui Senarai Negara Penempatan PMI, Lihat Perinciannya

"Karena itu, perwakilan RI di negara/otoritas tujuan PMI dapat melayani segala urusan administrasi terkait penempatan PMI," katanya.
Penempatan dapat dilakukan melalui skema private to private (P to P) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun PMI perseorangan.
"Selain itu, terdapat penempatan ke beberapa negara melalui skema G to G (goverment to goverment) yang dilakukan BP2MI," jelasnya.
Sebanyak 65 negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru, antara lain, Albania, Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Azerbaijan, Belgia, Bosnia-Herzegovina, dan Brunei Darussalam.
Selain itu, Bulgaria, Denmark, Djibouti, Ethiopia, Gabon, Ghana, Guyana, Hungaria, Hong Kong, Inggris, Irak, Italia, Jepang, Jerman, Kaledonia Baru, Kanada, Kenya, Kepulauan Solomon, Arab Saudi, dan Korea Selatan.
Kemudian, Kuwait, Lebanon, Liberia, Maladewa, Malaysia, Maroko, Mesir, Namibia, Nigeria, Norwegia, Panama, Papua New Guinea, dan Persatuan Emirat Arab.
Lalu, Polandia, Perancis, Qatar, Kongo, RRT, Malta, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slowakia, Singapura, Somalia, Sri Lanka, Suriname, Taiwan, Tanzania, Thailand, Turki, Uganda, Uzbekistan, Yordania, Zambia, dan Zimbabwe. (mrk/jpnn)
Kemnaker memperbarui daftar negara penempatan pekerja migran Indonesia dengan menerbitkan aturan baru
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Budayakan Berbagi, TIKI Gelar Donor Darah
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta