Kenapa Hakim tidak Pertimbangkan Kesalahan Prosedur Jaksa?
Selasa, 29 November 2016 – 19:25 WIB
Fahmi menilai majelis tidak mengkaji secara mendalam sesuai teori hukum yang berlaku.
"Kalau teori hukum tidak dibalas dengan teori hukum dan hanya disimpulkan begitu saja, berarti ini memang dipaksakan untuk disidangkan," sesal Fachmi.
Sebelumnya, majelis menolak eksepsi tim PH Irman. Majelis menyatakan dakwaan JPU KPK sah.
"Mengadili, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Irman Gusman," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango dalam sidang putusan sela, Selasa (29/11).
Majelis meminta JPU melanjutkan sidang dan masuk ke agenda pembuktian.
Majelis meminta JPU menghadirkan saksi pada sidang lanjutan Selasa 13 Desember 2016 nanti. (boy/jpnn)
JAKARTA--Tim penasihat hukum mantan Ketua DPD Irman Gusman menyayangkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pisana Korupsi yang tidak mempertimbangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Pastikan Tak Ada Anak Pejabat Terlibat Kasus Vina Cirebon
- PPPK Jangan Melakukan Pelanggaran Sekecil Apa pun, Bahaya
- Jaringan Aktivis Nasional Gelar Aksi di Mabes Polri, Ini Tuntutannya
- Polisi Ungkap Keterlibatan Orang Tua Pegi Setiawan Dalam Menyembunyikan Sang Anak
- Mentan Amran Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sulsel, Sebegini Nominalnya
- 3 Pasangan Muda-Mudi di Solo Diringkus Polisi Saat Asyik Pesta Miras