Kenapa Hakim tidak Pertimbangkan Kesalahan Prosedur Jaksa?
Selasa, 29 November 2016 – 19:25 WIB

Mantan Ketua DPD Irman Gusman. Foto: dok. Jawapos
Fahmi menilai majelis tidak mengkaji secara mendalam sesuai teori hukum yang berlaku.
"Kalau teori hukum tidak dibalas dengan teori hukum dan hanya disimpulkan begitu saja, berarti ini memang dipaksakan untuk disidangkan," sesal Fachmi.
Sebelumnya, majelis menolak eksepsi tim PH Irman. Majelis menyatakan dakwaan JPU KPK sah.
"Mengadili, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Irman Gusman," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango dalam sidang putusan sela, Selasa (29/11).
Majelis meminta JPU melanjutkan sidang dan masuk ke agenda pembuktian.
Majelis meminta JPU menghadirkan saksi pada sidang lanjutan Selasa 13 Desember 2016 nanti. (boy/jpnn)
JAKARTA--Tim penasihat hukum mantan Ketua DPD Irman Gusman menyayangkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pisana Korupsi yang tidak mempertimbangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua Buzzer Ditahan Kejagung dalam Kasus Perintangan Penanganan Perkara
- Ada Kabar Gembira Dari Herman Deru untuk ASN PPPK Sumsel, Simak
- TNI Gerebek Bandar Narkoba di Bima, DPR Bereaksi Begini
- CPNS dan PPPK 2024 Dilantik Bersamaan, Bandingkan Jumlahnya
- Menteri Riefky Minta Dukungan Senator Perkuat Ekraf Daerah untuk Buka Lapangan Kerja
- Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Inisial L Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan