Kencani Siswi SMP, Anggota DPRD Dijerat Pasal Berlapis
Selasa, 11 Juni 2013 – 08:45 WIB
Sebelum berhubungan layaknya suami istri, dua remaja bau kencur itu dinikahkan secara siri oleh seseorang bernama Rasid. Jika Lili sedang dinikahi siri, Lala menjadi saksi dan begitu sebaliknya.
Lili mendapat giliran pertama melayani Hasan. Lala diminta masuk ke kamar mandi. Namun, kencan dibatalkan karena Lili berteriak kesakitan. "Terdakwa hanya membayar Rp 100 ribu," ujarnya.
Tiga hari kemudian, dua dara itu kembali dikirim oleh Dea untuk melayani Hasan di sebuah hotel di Jalan Semut Baru. Di hotel tersebut, kedua remaja digauli secara bergantian. Namun, sebelum "pesta" itu selesai, petugas keburu menggerebek dan menangkap Hasan.
Remaja yang diajak kencan Hasan bukan hanya Lala dan Lili. Ada juga Lulu yang berstatus pelajar SMK kelas XI di Surabaya. Lulu bahkan diajak berkencan hingga enam kali. Jalurnya pun sama melalui Mami Dea. Selain itu, ada pelajar kelas VIII SMP yang bernama Lila. Dia pun sudah dikencani Hasan beberapa kali.
SURABAYA - Kewibawaan Moch. Hasan Ahmad sebagai anggota DPRD Sampang kemarin (10/6) tak terlihat saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia
BERITA TERKAIT
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali