Kencani Siswi SMP, Anggota DPRD Dijerat Pasal Berlapis

Kencani Siswi SMP, Anggota DPRD Dijerat Pasal Berlapis
Kencani Siswi SMP, Anggota DPRD Dijerat Pasal Berlapis
Sebelum berhubungan layaknya suami istri, dua remaja bau kencur itu dinikahkan secara siri oleh se­seorang bernama Rasid. Jika Lili sedang dinikahi siri, Lala menjadi saksi dan begitu sebaliknya.

Lili mendapat giliran pertama melayani Hasan. Lala diminta ma­suk ke kamar mandi. Namun, kencan dibatalkan karena Lili berteriak kesakitan. "Terdakwa hanya membayar Rp 100 ribu," ujarnya.

Tiga hari kemudian, dua dara itu kembali dikirim oleh Dea untuk melayani Hasan di sebuah hotel di Jalan Semut Baru. Di hotel tersebut, kedua remaja digauli secara bergantian. Namun, sebelum "pesta" itu selesai, petugas keburu menggerebek dan menangkap Hasan.

Remaja yang diajak kencan Hasan bukan hanya Lala dan Lili. Ada juga Lulu yang berstatus pelajar SMK kelas XI di Surabaya. Lulu bahkan diajak berkencan hingga enam kali. Jalurnya pun sama melalui Mami Dea. Selain itu, ada pelajar kelas VIII SMP yang bernama Lila. Dia pun sudah dikencani Hasan beberapa kali.

SURABAYA - Kewibawaan Moch. Hasan Ahmad sebagai anggota DPRD Sampang kemarin (10/6) tak terlihat saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News