Kencani Siswi SMP, Anggota DPRD Dijerat Pasal Berlapis

Kencani Siswi SMP, Anggota DPRD Dijerat Pasal Berlapis
Kencani Siswi SMP, Anggota DPRD Dijerat Pasal Berlapis
Menurut jaksa, terdakwa Hasan dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam pasal tersebut tersangka terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Ada juga pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut dia, terdakwa diduga melakukan tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. Dalam pasal itu, terdapat unsur anak dibohongi untuk tujuan seksual.

Terakhir, pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Pasal itu cukup menjadi peluang terdakwa untuk mendapat hukuman ringan karena tidak ada ancaman hukuman minimal.(eko/c6/nw)


SURABAYA - Kewibawaan Moch. Hasan Ahmad sebagai anggota DPRD Sampang kemarin (10/6) tak terlihat saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News