Kencani Siswi SMP, Anggota DPRD Dijerat Pasal Berlapis
Selasa, 11 Juni 2013 – 08:45 WIB

Kencani Siswi SMP, Anggota DPRD Dijerat Pasal Berlapis
Menurut jaksa, terdakwa Hasan dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam pasal tersebut tersangka terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ada juga pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut dia, terdakwa diduga melakukan tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. Dalam pasal itu, terdapat unsur anak dibohongi untuk tujuan seksual.
Terakhir, pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Pasal itu cukup menjadi peluang terdakwa untuk mendapat hukuman ringan karena tidak ada ancaman hukuman minimal.(eko/c6/nw)
SURABAYA - Kewibawaan Moch. Hasan Ahmad sebagai anggota DPRD Sampang kemarin (10/6) tak terlihat saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Mayat Pria di Indekos Ternyata Korban Pembunuhan & Sodomi
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih Sampai Tewas