Kepala BKN: PPPK Bukan untuk Menampung Honorer

Kepala BKN: PPPK Bukan untuk Menampung Honorer
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meluruskan pemahaman publik tentang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

PPPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang kedudukannya setara dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Yang membedakan PNS dan PPPK hanya pada ada tidaknya pensiun. PNS secara otomatis mendapatkan pensiun karena sejak awal sudah mengiur. Sedangkan PPPK, tidak ada kewajiban mengiur sehingga tidak mendapatkan pensiun.

PPPK bisa mendapatkan pensiun bila bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk mengurus dana pensiunnya.

Karena kedudukannya sama, rekrutmen CPNS dan PPPK juga harus lewat tahapan pengusulan kebutuhan yang didasarkan pada analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) kemudian penetapan formasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Hal lain yang harus diperhatikan juga, kalau PNS ada batasan usia maksimal 35 tahun, PPPK tidak demikian. Usia di atas 35 tahun pun bisa ikut seleksi PPPK.

Namun, kata Bima Haria, bukan berarti seluruh honorer usia 35 tahun ke atas ditampung di PPPK. PPPK sejatinya diisi oleh tenaga profesional dan punya kompetensi sesuai bidang yang dilamar. 

"Artinya, yang mengisi PPPK itu harusnya orang-orang yang ahli dan tidak bisa diisi PNS. Jadi salah kalau dibilang PPPK ada karena untuk menampung honorer K2 maupun non K2 usia 35 tahun ke atas," terang Bima kepada JPNN.com, Sabtu (10/9).

PPPK bukan untuk menampung honorer K2 maupun non-K2 karena sejatinya PPPK diisi oleh tenaga profesional dan berkompetensi tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News