Kepala BKN: PPPK Bukan untuk Menampung Honorer

Kepala BKN: PPPK Bukan untuk Menampung Honorer
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com

Adanya kebijakan mengakomodir honorer K2 dalam rekrutmen PPPK tahap I pads 2019, kata Bima, karena keputusan politik pemerintahan bersama DPR. Di mana keputusan politiknya penyelesaian honorer K2 hingga 2023. 

Honorer K2 diberikan kesempatan ikut seleksi PPPK dengan ketentuan sesuai formasi kebutuhan Pemda. Itu sebabnya formasi PPPK 2019 hanya diprioritaskan untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

"Intinya PPPK itu disiapkan untuk tenaga profesional dan berkompetensi tinggi.  Contohnya para diaspora, negara menyiapkan posisi PPPK untuk mereka agar bisa membangun bangsa Ini," tegasnya.

Kalau kemudian banyak honorer K2 maupun non K2 ingin ikut seleksi PPPK silakan saja. Tentunya mereka harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah.

Dia mengungkapkan, Pasal 2 Perpres Nomor 38 Tahun 2020 dinyatakan, jabatan yang bisa diisi PPPK meliputi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Namun, JPT yang bisa diisi PPPK hanya utama dan madya tertentu.

Kemudian dalam Pasal 3 menyebutkan, selain JF dan JPT, menteri dapat menetapkan jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. Jabatan lain yang dimaksud bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada istansi pemerintah.

"Jabatan lain yang dimaksud bukan JA (jabatan administrasi) atau bukan JPT pratama. Namun dapat disetarakan dengan JA atau JPT pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas Bima.(esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

PPPK bukan untuk menampung honorer K2 maupun non-K2 karena sejatinya PPPK diisi oleh tenaga profesional dan berkompetensi tinggi.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News