Kepala BKN tentang Pasal 100 PP Manajemen PPPK, Begini Penjelasannya

Kepala BKN tentang Pasal 100 PP Manajemen PPPK, Begini Penjelasannya
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberikan klarifikasi tentang Pasal 100 PP Manajemen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Dalam PP Manajemen PPPK pasal 100 menyebutkan, "Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, apabila ketentuan mengenai Gaji dan Tunjangan belum ditetapkan, PPPK diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan gaji dan tunjangan pNS yang besarannya diatur dengan Peraturan Presiden."

Makna pasal tersebut menurut Bima, bukan berarti pemerintah sudah wajib membayarkan gaji serta tunjanangan setara PNS.

Kewajiban itu akan dipenuhi bila PPPK sudah resmi diangkat, dibuktikan dengan NIP serta SK.

"Honorer K2 yang lulus PPPK bukan berarti langsung menerima gaji serta tunjangan setara PNS. Ada mekanismenya untuk mendapatkan itu. Mereka harus diangkat dulu baru bisa menerima gaji serta tunjangan setara PNS," kata Bima kepada JPNN.com, Kamis (4/6).

Honorer K2 yang lulus PPPK pada Februari 2019 selama belum diangkat, lanjutnya, harus digaji pemda.

Besarannya tergantung kebijakan pemda. Namun, alangkah baiknya bila nominalnya setara UMR.

Bima menjelaskan, makna Pasal 100 adalah perlu adanya regulasi untuk mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menanggapi pernyataan Titi Purwaningsih honorer K2 soal Pasal 100 PP Manajemen PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News