Kepala BKN tentang Pasal 100 PP Manajemen PPPK, Begini Penjelasannya

Kepala BKN tentang Pasal 100 PP Manajemen PPPK, Begini Penjelasannya
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: Mesya/JPNN.com

Tanpa regulasi itu, PPPK tidak bisa mendapatkan hak-haknya.

"Amanah PP Manajemen PPPK Pasal 100 itu yang sedang kami tunggu, yaitu Perpres Gaji PPPK," ucapnya.

Perpres tersebut menurut Bima sudah di tahapan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Begitu Perpres keluar, NIP sudah bisa ditetapkan dan PPPK langsung mendapatkan hak-haknya.

"Semoga tidak lama Perpresnya keluar. Kasihan juga sudah setahun lebih mereka (51 ribuan PPPK) lulus," ucapnya.

Sebelumnya, Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengulik PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 100.

Pemahaman Titi, isi pasal itu mengharuskan pemerintah memberikan gaji dan tunjangan PPPK yang sudah lulus pada 2019, setara PNS.

Apalagi PPPK dari honorer K2 sudah bekerja puluhan tahun.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menanggapi pernyataan Titi Purwaningsih honorer K2 soal Pasal 100 PP Manajemen PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News