Kepala BKN tentang Pasal 100 PP Manajemen PPPK, Begini Penjelasannya
Kamis, 04 Juni 2020 – 08:58 WIB

Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: Mesya/JPNN.com
"PPPK dari honorer K2 berbeda dengan pelamar umum. Honorer K2 sudah bekerja makanya bisa langsung digaji," tegasnya.
Titi mengakui awam soal hukum. Namun, bila mencermati isi pasal tersebut, Titi menilai mestinya PPPK sudah mendapatkan hak-haknya.
Bukan seperti sekarang banyak yang tidak digaji.
Kalaupun digaji, nilainya di bawah standar kehidupan layak, bahkan ada yang hanya Rp 250 ribu per bulan. (esy/jpnn)
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menanggapi pernyataan Titi Purwaningsih honorer K2 soal Pasal 100 PP Manajemen PPPK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK