Kepala Puskesmas Bojong Tilap Duit Negara Rp 1 Miliar, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

"Akibat pemotongan sebesar 20 persen oleh tersangka, para pegawai penerima jasa pelayanan menerima uangnya tidak sesuai formulasi atau aturan yang ada," kata Kapolres.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.035.386.182.
"Anggaran itu seharusnya digunakan untuk menunjang kinerja pelayanan medis dan menjamin ketersediaan pelayanan di tingkat Kecamatan Bojong. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pemotongan dan pemungutan liar oleh Kepala UPTD Puskesmas Bojong," kata dia.
Hasil penyelidikan kasus korupsi ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 602.817.900 dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat (PUKM).
Atas perbuatannya, pelaku ini disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres. (antara/jpnn)
Polres Purwakarta menangkap DS selaku Kepala Puskesmas Bojong dalam kasus korupsi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono