KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya

b. Operator Layanan Operasional;
c. Pengelola Layanan operasional; atau
d. Penata Layanan Operasional.
4. Diktum Keempat: Kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.
5. Diktum Kelima: Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat kepada Menteri.
6. Diktum Keenam: Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
7. Diktum Ketujuh: Dalam hal jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
8. Diktum Kedelapan: Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketujuh diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada menteri.
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 menjadi senjata honorer TMS & belum melamar, dengan memuat 11 ketentuannya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah