Kepolisian Hentikan 115 Perkara Pidana Pemilukada
Jumat, 16 September 2011 – 18:28 WIB

Kepolisian Hentikan 115 Perkara Pidana Pemilukada
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat setidaknya 605 laporan yang diterima periode pada rentang Januari sampai Juni 2011. Laporan yang diterima Panwaslu yang lantas direkap Bawaslu itu, terkait dengan pelanggaran administrasi pemilihan umum kepala daerah (pemilukada). "Sementara untuk pelanggaran pidana sebanyak 582 laporan, jumlah yang diteruskan Panwaslu ke kepolisian sebanyak 228 dan dihentikan Kepolisian 115 laporan," tandas bambang. (kyd/jpnn)
"Dari data evaluasi pelaksanaan pemilukada yang dilakukan Bawaslu dengaan Panwaslu dari 36 kabupaten/kota dan satu provinsi per Juni 2011, ditemukan pelanggaran administrasi yang masuk ke Panwaslu sebanyak 605 laporan," kata ketua Bawaslu Bambang eka Cahya Widodo di hotel Millenium, Jakarta, Jumat (16/9).
Baca Juga:
Dari 605 laporan pelanggaran administrasi itu, kata Bambang, telah diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 463 laporan pelanggaran. Namun yang ditindak lanjutiKPU lanjut Bambang hanya 295 pelanggaran dan yang tidak ditindaklanjuti KPU sebanyak 168 pelanggaran.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat setidaknya 605 laporan yang diterima periode pada rentang Januari sampai Juni 2011. Laporan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN