Keponakan Habisi Nyawa Paman Lantaran Dilarang Bawa Bebek Curian ke Rumah

Keponakan Habisi Nyawa Paman Lantaran Dilarang Bawa Bebek Curian ke Rumah
Pelaku yang telah membunuh pamannya diamankan di Polsek Medan Baru. Foto: istimewa

“Kejadian itu dilaporkan ke kita yang langsung direspon Tim Pegasus Polsek Medan Baru untuk melakukan penyelidikan. Kemudian pelaku berhasil kita tangkap tak sampai 12 jam,” ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. (*)


Polisi akhirnya berhasil meringkus Zul Fadli, 27, pelaku penganiayaan yang menyebabkan pamannya hingga tewas.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News