Keponakan Habisi Nyawa Paman Lantaran Dilarang Bawa Bebek Curian ke Rumah
Jumat, 26 Juli 2019 – 22:51 WIB
“Kejadian itu dilaporkan ke kita yang langsung direspon Tim Pegasus Polsek Medan Baru untuk melakukan penyelidikan. Kemudian pelaku berhasil kita tangkap tak sampai 12 jam,” ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. (*)
Polisi akhirnya berhasil meringkus Zul Fadli, 27, pelaku penganiayaan yang menyebabkan pamannya hingga tewas.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Penyebab Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading, Ternyata
- Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya
- Sesosok Mayat Wanita Hamil Ditemukan di Ruko Kelapa Gading, Kondisi Berlumuran Darah
- Erni Fatmawati Dibunuh Sehari Jelang Lebaran, Motifnya Ternyata
- Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka
- Pengakuan Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang, Target Awal Membunuh Suami Korban