Kepres Penonaktifan Syamsul Digarap

Mendagri Sudah Terima Nomor Register Perkara

Kepres Penonaktifan Syamsul Digarap
Kepres Penonaktifan Syamsul Digarap
JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mendagri Gamawan Fauzi menepati janjinya mendorong agar proses pemberhentian sementara Gubernur Sumut Syamsul Arifin bisa cepat. Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) sudah mengirim nomor register perkara dengan terdakwa Syamsul Arifin dan surat pemberitahuan itu sudah diterima kemendagri, kemarin (10/3). Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan mengatakan, dengan adanya nomor register itu maka pembuatan Surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian sementara Syamsul Arifin sudah bisa diproses.

"Hari ini register perkara beliau (Syamsul, red) sebagai terdakwa sudah kita terima," ujar Djohermansyah Djohan kepada wartawan di pressroom Kemendagri, Kamis (10/3).

Mantan Deputy Setwapres Bidang Politik itu menjelaskan, dikirimkannya nomor register perkara itu setelah pihaknya pada pekan lalu mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membawahi pengadilan tipikor, yang isinya meminta nomor register perkara kasus dugaan korupsi APBD Langkat ini. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Moh Jasin menyatakan, pihaknya akan meminta pengadilan tipikor cepat mengirim nomor register perkara ke mendagri.

Berdasarkan catatan JPNN, proses pengiriman nomor register perkara kasus Syamsul ini merupakan tercepat dibanding perkara-perkara lain. Bahkan, ini bisa dibilang super cepat lantaran nomor register dikirim sebelum Syamsul disidang, yang sesuai jadwal akan digelar Senin (14/3) mendatang. Namun, diperkirakan, Kepres pemberhentian sementara Syamsul baru akan keluar tatkala Syamsul sudah mulai disidang alias resmi berstatus terdakwa. Perkiraan koran ini, paling cepat Kepres keluar Senin (14/3), saat Syamsul menjalani sidang perdana.

JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mendagri Gamawan Fauzi menepati janjinya mendorong agar proses pemberhentian sementara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News