Kepres Penonaktifan Syamsul Digarap

Mendagri Sudah Terima Nomor Register Perkara

Kepres Penonaktifan Syamsul Digarap
Kepres Penonaktifan Syamsul Digarap
Djohermansyah menjelaskan tahapan proses administrasi pengeluaran Kepres. Sebagai pejabat yang juga membawahi urusan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah, Djohermansyah menjanjikan, proses di Ditjen Otda bisa kelar seharian kemarin untuk pembuatan draf Kepres.

Diupayakan, kemarin draf Kepres bisa langsung naik ke meja Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni. Lantaran kemarin Mendagri Gamawan Fauzi sedang tugas dinas ke Kupang dan baru balik ke Jakarta hari ini (11/3), maka paling cepat hari ini sekjen bisa menyerahkan draf Kepres ke Gamawan untuk diteken, sebelum diteruskan ke menteri sekretaris negara (mensesneg). Dari sesneg, draf Kepres diteruskan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditandatangani. Lantaran terbentur hari Sabtu-Minggu yang merupakan hari libur, perkiraan paling cepat Senin (14/3) baru bisa masuk ke meja presiden.

"Saya juga sudah koordinasi dengan sesneg. Hari ini saya bereskan, naik ke sekjen. Besok mendagri pulang dari Kupang, lantas diteruskan ke sesneg," terang guru besar di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu. Kapuspen/Jubir Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menambahkan, prosesnya paling tidak membutuhkan dua hingga tiga hari. "Bengkulu itu hanya dua atau tiga hari saja kok," ujar Donny, panggilan akrabnya, menyebutkan waktu yang dibutuhkan untuk proses penonaktifan Gubernur Bengkulu Agusrin Nadjamuddin.

Djohermansyah menjelaskan, begitu Syamsul dinonaktifkan, maka tugas-tugas pengendalian pemerintahan di Pemprov Sumut diserahkan ke Wagub Gatot Pudjonugroho yang akan naik posisi menjadi Plt gubernur. "Dan Pak Syamsul bisa lebih konsentrasi memikirkan kasus hukumnya. Urusan pemerintahan diserahkan ke wagub. Pak Gatot yang melaksanakan tugas pemerintahan di Sumut," terang Pak Djo, panggilan akrab pria asal Sumbar itu.

JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mendagri Gamawan Fauzi menepati janjinya mendorong agar proses pemberhentian sementara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News