Keputusan Mendagri Soal Batas Bisa Digugat
Senin, 13 Februari 2012 – 07:41 WIB
JAKARTA - Konflik batas antardaerah masih berpotensi terus berlanjut meski mendagri sudah membuat keputusan terhadap status kepemilikan kawasan yang disengketakan itu. Potensi ini muncul lantaran mendagri masih memberikan peluang kepada pihak yang tidak puas, untuk mengajukan gugatan. Padahal, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004, keputusan mendagri terkait sengketa dimaksud, bersifat final. Eko menjelaskan, meski bunyi pasal 198 ayat 3 UU 32 itu sudah jelas, MA juga tidak bisa menolak gugatan yang diajukan pihak yang belum puas. "Dan MA memang tidak boleh menolak perkara," kata Eko.
"Keputusan mendagri itu final, sesuai ketentuan pasal 198 UU Nomor 32 Tahun 2004. Tapi karena mendagri bijak, tetap memberikan peluang menggugat ke MA," ujar Direktur Administrasi Wilayah dan Perbatasan, Kemendagri, Eko Sobowo, akhir pekan lalu.
Pasal 198 UU Nomor 32 Tahun 2004, ayat (1) menyatakan, apabila terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, Gubernur menyelesaikan perselisihan dimaksud. Ayat (2), apabila terjadi perselisihan antarprovinsi, antara provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara provinsi dan kabupaten/kota di luar wilayahnya, Menteri Dalam Negeri menyelesaikan perselisihan dimaksud. Ayat (3), Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat final.
Baca Juga:
JAKARTA - Konflik batas antardaerah masih berpotensi terus berlanjut meski mendagri sudah membuat keputusan terhadap status kepemilikan kawasan yang
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Tetapkan 3 ASN Malut Tersangka Kasus Narkoba
- Meriahkan Festival Lampion Waisak 2024, Sekda Jateng Bicara Toleransi dan Kerukunan Antarumat Beragama
- Kabar Gembira, Sumsel Buka Lowongan PPPK 2024 Bagi Sukarelawan Damkar
- Bersama Relawan Bakti BUMN, BTN Bergerak Melawan Bullying
- KLHK Perkuat Peran Generasi Muda dalam Upaya Konservasi Air
- Sulap Lahan Tidur jadi Produktif, Kodim Sleman Gandeng IMP 168