Keraton Gugat Penggerogotan Aset

Keraton Gugat Penggerogotan Aset
Foto: Radar Jogja/Dok.JPPhoto
Yaitu, saat pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS), pada 1949, sebagai hasil perjanjian Meja Bundar Indonesia dan Belanda. Waktu itu, menurut Joyokusumo, Sri Sultan sempat ditawari 10 raja yang tersebar di beberapa wilayah nusantara untuk membentuk negara sendiri. "Dan, Sultan mau dijadikan raja diraja atas kerajaan-kerajaan yang ada," ungkapnya.

Tapi, saat itu, Sri Sultan HB IX menolaknya. Sultan menyatakan untuk tetap komitmen menjadi bagian dari pemerintah Indonesia. "Wallahualam bagaimana Indonesia sekarang, kalau Sultan saat itu menerima tawaran menjadi raja diraja tersebut," ujarnya.

Menurut Joyokusumo, seharusnya fakta-fakta tersebut seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah dan DPR dalam memutuskan status keistimewaan DIJ. Termasuk, keistimewaan dalam hal pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Dia berharap, kebijakan yang disusun pemerintah pusat tidak sampai melukai perasaan masyarakat Jogja. "Jogja itu jangan disamakan dengan daerah istemewa atau khusus lainnya, keistimewaan kultur di Jogja berbeda dengan Aceh, Jakarta, atau daerah yang lain," tandasnya. (dyn)

JAKARTA - Kesultanan Jogjakarta merasa keputusan pemilihan gubernur lewat pemilihan hanya bagian dari upaya sistematis pemerintah pusat mengerdilkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News