Keraton Gugat Penggerogotan Aset
Senin, 06 Desember 2010 – 08:26 WIB
Yaitu, saat pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS), pada 1949, sebagai hasil perjanjian Meja Bundar Indonesia dan Belanda. Waktu itu, menurut Joyokusumo, Sri Sultan sempat ditawari 10 raja yang tersebar di beberapa wilayah nusantara untuk membentuk negara sendiri. "Dan, Sultan mau dijadikan raja diraja atas kerajaan-kerajaan yang ada," ungkapnya.
Tapi, saat itu, Sri Sultan HB IX menolaknya. Sultan menyatakan untuk tetap komitmen menjadi bagian dari pemerintah Indonesia. "Wallahualam bagaimana Indonesia sekarang, kalau Sultan saat itu menerima tawaran menjadi raja diraja tersebut," ujarnya.
Menurut Joyokusumo, seharusnya fakta-fakta tersebut seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah dan DPR dalam memutuskan status keistimewaan DIJ. Termasuk, keistimewaan dalam hal pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Dia berharap, kebijakan yang disusun pemerintah pusat tidak sampai melukai perasaan masyarakat Jogja. "Jogja itu jangan disamakan dengan daerah istemewa atau khusus lainnya, keistimewaan kultur di Jogja berbeda dengan Aceh, Jakarta, atau daerah yang lain," tandasnya. (dyn)
JAKARTA - Kesultanan Jogjakarta merasa keputusan pemilihan gubernur lewat pemilihan hanya bagian dari upaya sistematis pemerintah pusat mengerdilkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
- Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia