Kerja Sama BC dan Polisi Tanjung Perak Surabaya Berbuah Manis
Jumat, 08 Januari 2021 – 07:39 WIB

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang digagalkan di Surabaya, Kamis (7/1/2021). Foto: ANTARA Jatim/Didik Suhartono
Berdasarkan penyelidikan polisi, pengirim sabu-sabu tersebut seseorang berinisial NR yang saat ini berada di Malaysia. Polisi sedang memburunya dan telah menetapkannya sebagai DPO.
Para pelaku dijerat Pasal 114, Ayat (2), subsider Pasal 113, Ayat (2), subsider Pasal 112, Ayat (2), juncto Pasal 132, Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKBP Ganis mengungkapkan ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (antara/jpnn)
Mengendus paket mencurigakan, petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya langsung menghubungi polisi, berhasil.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba