Kesaksian Eks Ajudan Ferdy Sambo Ungkap Pemberi Perintah Penyitaan Polsel Brigadir J
Selasa, 08 November 2022 – 23:30 WIB

Brigadir Adzan Romer (memegang mikrofon) saat bersaksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (8/11). Foto: layar monitor PN Jaksel/Fransiskus A Pratama/JPNN.com
Romer pun langsung menjawab pertanyaan itu.
"Waktu mau diserahkan ke Propam Polda Jambi, Yang Mulia" sabutnya.
Hakim Wahyu kembali bertanya kepada Romer soal pihak yang memerintahnya mengambil barang milik Yosua.
Romer pun membeber pihak-pihak yang memberi perintah kepadanya.
"Dari koorspri (koordinator staf pribadi Kadivpropam Polri), Kompol Chuck Putranto saat itu mengabari untuk membawa barang-barang almarhum ke Biro Provos," kata Romer.
Barang-barang pribadi milik Brigadir J diambil dari kamarnya di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jaksel.
Romer mengambil barang milik Brigadir J bersama Bripka Ricky Rizal.
"Ada baju, celana, sepatu, terus tas, ada koper juga, handphone (dua) ada dalam tas," kata Romer.
Brigadir Adzan Romer yang bersaksi pada persidangan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membeber sosok pemberi perintah pengambilan barang milik Yosua.
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan