Kesepakatan Baru Hanya Rekonfirmasi Kontrak Lama
Dorong Etika Koalisi, PAN Persilakan Demokrat Atur Sanksi
Jumat, 15 April 2011 – 00:15 WIB
Sementara menyangkut sikap politik yang secara fundamental dapat berimbas pada ketidakstabilan politik, maka parpol anggota koalisi tetap harus satu sikap. "Misalnya hak-hak eksklusif DPR seperti angket, interpelasi atau menyatakan pendapat, itu harus dalam posisi sama dan dalam sikap yang sama," imbuhnya.
Baca Juga:
Ditambahkan, sikap politik yang sama itu termasuk dalam hal pemilihan pejabat-pejabat tertentu seperti Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI ataupun Kapolri. Taufik menegaskan, dari evaluasi selama ini koalisi menjadi tidak efektif lantaran adanya sikap yang berbeda di antara parpol koalisi. "Jadi lucu kalau bagian dari koalisi tapi mengganggu dan berbeda sikap," sambungnya.
Taufik yang juga wakil ketua DPR RI itu mengatakan, PAN melihat bahwa umur koalisi tinggal 3,5 tahun lagi. Karenanya, energi koalisi harus dicurahkan untuk kepentingan rakyat. "Kalau hari ini kan energi koalisi habis untuk panggung-panggung politik yang tak perlu. Anehnya itu dari mitra koalisi sendiri," ucapnya.
Lantas bagaimana dengan sanksi bagi parpol yang nantinya ternyata ingkar dari kesepakatan Setgab" Taufik menyerahkan sepenuhnya hal itu ke Partai Demokrat. "Kalau soal reward dan punihsment, karena Demokrat itu tuan rumah. Kita ini tamu koalisi. Sanksi kita serahkan ke tuan rumah. Barangkali kita diminta masukan, itu ok. Tapi finalisasi tetap Demokrat," pungkasnya.
JAKARTA - Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan, mengungkapkan bahwa sebenarnya tidak ada hal baru dalam kontrak koalisi partai
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?