Keterangan Ahli dari UI Kuatkan Posisi RAPP

Keterangan Ahli dari UI Kuatkan Posisi RAPP
PT. Riau Andalan Pulp and Paper

Dalam sidang permohonan tersebut juga dihadirkan ahli tata negara, Lintong Siahaan.

Menurut Lintong, pemerintah tidak bisa menunda-nunda pelayanan sehingga keberatatan yang diajukan RAPP haruslah segera dijawab.

"Jangan sembarangan melayani masyarakat. Ini sangat pedas. Kalau tidak dijawab apa gunanya hukum itu," terangnya.

Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara ini bergulir setelah KLHK menerbitkan SK Menteri LHK tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI BHUT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010 -2019.

Dengan pembatalan tersebut, RAPP mengajukan keberatan karena RKU yang dimiliki masih berlaku hingga 2019.

Keberatan yang diajukan RAPP terhadap SK Pembatalan RKU telah lewat dari 15 hari kerja dan sampai permohonan ini diajukan ke PTUN, Menteri LHKH tidak juga menerbitkan keputusan.

Pihak PT RAPP berkomitmen pada perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, dan juga praktik bisnis secara berkelanjutan.

Menanggapi keterangan ahli, Ilyas Arsyad selaku staf ahli KLHH yang menjadi pihak termohon mengatakan, beberapa faktual telah dilakukan KLHK atas keberatan yang diajukan pemohon atau PT RAPP.

PT Riau Andalan Pulp and Paper keberatan dengan kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News