Ketua DPR Kuatkan Pelarangan Infotainment
Jumat, 30 Juli 2010 – 23:10 WIB
Sebelumnya, KPI mengaku siap memperkuat fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap tayangan infotainment. Untuk penguatan fatwa itu, KPI ikut menempatkan fatwa haram itu sebagai rujukan dalam pengawasan tayangan infotainment.
Baca Juga:
Komisioner KPI, Idy Muzayyad mengatakan fatwa haram terhadap siaran infotainment dari MUI sebenarnya bukanlah barang baru. Musyawarah Nasional (Munas) tokoh agama dari Nadhlatul Ulama (NU) pada 2004 juga telah memfatwakan hal yang sama, bahwasanya infotainment berisi ghibah (menggunjing) itu haram.(awa/ara/jpnn)
JAKARTA - DPR mendukung sepenuhnya jika infotainment dan reality show di sejumlah media elektronik dilarang. DPR berpendapat, program siaran infotainment,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman