Ketua DPR Lega SKB 4 Menteri Direvisi
Jumat, 28 November 2008 – 21:16 WIB

Ketua DPR Lega SKB 4 Menteri Direvisi
Seperti diketahui, SKB yang ditandatangani Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Dalam Negeri itu akan direvisi. Menurut Menakertrans Erman Suparno, revisi SKB tersebut itu diharapkan dapat menghilangkan salah persepsi sejumlah pihak atas ketentuan kenaikan upah minimum.
Baca Juga:
Pasal 3 SKB Empat Menteri yang semula menegaskan peran gubernur dalam menetapkan upah minimum agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional, direvisi menjadi gubernur dalam menetapkan upah minimum tetap memperhatikan tingkat inflasi di daerah masing-masing.(ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPR RI Agung Laksono mengaku lega dengan keputusan pemerintagh untuk merevisi Skurat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Marga Trans Nusantara Terus Tingkatkan Kualitas Jalan Tol Kunciran–Serpong
- Pelindo Terminal Petikemas Targetkan Perpindahan ke Makassar New Port Tuntas 2027
- Krakatau Steel Mencatatkan Pendapatan Rp 15,42 Triliun Pada 2024
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Kini Indonesia Punya Mobil Listrik Merek Nasional, Begini Penampilannya