Ketua Majelis Hakim Perkara Saipul Jamil Digarap KPK

Ketua Majelis Hakim Perkara Saipul Jamil Digarap KPK
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ifa Sudewi, ketua majelis hakim perkara pencabulan pria di bawah umur terdakwa Saipul Jamil. 

Ifa yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bertha Natalia. Mantan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini akan menjalani pemeriksaan perdananya usai KPK meringkus sejumlah tersangka terkait perkara yang disidangkannya. 

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (22/6). 

Belum bisa dipastikan apakah Ifa memenuhi panggilan atau tidak. Saat menangani perkara Saipul Jamil, Ifa menjatuhkan vonis sang pendangdut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Jakpus. Saipul Jamil hanya divonis tiga tahun penjara. 

Sedangkan JPU menuntutnya tujuh tahun penjara. Belakangan KPK mengendus ada dugaan suap permainan putusan Saipul. KPK meringkus pengacara Bertha, Kasman Sangaji, kakak Saipul, Samsul Hidayatullah dan Panitera PN Jakut Rohadi lewat sebuah operasi tangkap tangan. Rohadi diduga menerima suap Rp 250 juta dari Berta, Kasman, Samsul. Uang itu disebut KPK punya Saipul Jamil. (boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ifa Sudewi, ketua majelis hakim perkara pencabulan pria di bawah umur terdakwa Saipul Jamil. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News