Kewenangan Ditambah, KPK Puji DPR
Jumat, 27 Agustus 2010 – 21:46 WIB
Namun, kata Chandra, KPK hanya berwenang menyidik pidana pencucian uang yang kejahatan pokoknya adalah korupsi. "Jadi terbatas, hanya money laundering yang predicate crime-nya harus korupsi. Kalau yang berhubungan dengan kejahatan terorisme, tidak bisa," jelasnya.
Baca Juga:
Kewenangan itu dirasa sangat penting dan membantu KPK karena selama ini banyak kasus korupsi yang ditangani KPK berhubungan dengan pencucian uang. Tetapi karena KPK tidak berwenang, pelaku hanya dijerat dari sisi korupsinya.(rnl/jpnn)
JAKARTA - wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membidangi penindakan, Chandra M Hamzah, memberikan apresiasinya atas kesediaan DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Seperti Veteran, Atlet Bakal Mendapatkan Dana Pensiun