Kewenangan Ditambah, KPK Puji DPR
Jumat, 27 Agustus 2010 – 21:46 WIB

Kewenangan Ditambah, KPK Puji DPR
Namun, kata Chandra, KPK hanya berwenang menyidik pidana pencucian uang yang kejahatan pokoknya adalah korupsi. "Jadi terbatas, hanya money laundering yang predicate crime-nya harus korupsi. Kalau yang berhubungan dengan kejahatan terorisme, tidak bisa," jelasnya.
Baca Juga:
Kewenangan itu dirasa sangat penting dan membantu KPK karena selama ini banyak kasus korupsi yang ditangani KPK berhubungan dengan pencucian uang. Tetapi karena KPK tidak berwenang, pelaku hanya dijerat dari sisi korupsinya.(rnl/jpnn)
JAKARTA - wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membidangi penindakan, Chandra M Hamzah, memberikan apresiasinya atas kesediaan DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Wamen Viva Yoga Ajak Gen Z Berkreasi, Berinovasi & Berkiprah di Kawasan Transmigrasi
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan