Kewenangan Ditambah, KPK Puji DPR

Kewenangan Ditambah, KPK Puji DPR
Kewenangan Ditambah, KPK Puji DPR
JAKARTA - wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membidangi penindakan, Chandra M Hamzah, memberikan apresiasinya atas kesediaan DPR menambah kewenangan KPK dalam menyidik kasus tindak pidana pencucian uang melalui pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Chandra menganggap penambahan kewenangan itu merupakan kemajuan besar.

"Kita apresiasi DPR yang akhirnya menyetujui," kata Chandra di Gedung KPK, Jumat (27/8).

Sampai sejauh ini, KPK memang tidak memiliki kewenangan untuk menangani tindak pidana pencucian uang. Sebab, pihak yang berwenang melakukan penyidikan hanya kepolisian.

Seperti diketahui, dalam pembahasan RUU TPPU, sebelumnya sempat terjadi prokontra mengenai pemberian kewenangan KPK ini. Namun, akhirnya disepakati bahwa selain polisi, kewenangan juga diberikan kepada KPK dan beberapa lembaga lain yaitu kejaksaan dan BNN.

JAKARTA - wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membidangi penindakan, Chandra M Hamzah, memberikan apresiasinya atas kesediaan DPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News