Kibuli Jaksa, Terpidana Korupsi Kabur ke Jakarta
Selasa, 19 April 2011 – 06:34 WIB

Kibuli Jaksa, Terpidana Korupsi Kabur ke Jakarta
Selain itu, Kepala Kejari Luwuk H Suhardi sering tidak berada di tempat, sehingga koordinasi soal rencana eksekusi tidak bisa berjalan dengan baik. Yang bersangkutan selalu keluar kota dalam rangka pemeriksaan kesehatannya. Tanpa Kajari Luwuk kata Caspar, eksekusi tiga terpidana belum bisa dilaksanakan.
Baca Juga:
“Kami hanya bawahan saja, tidak bisa menentukan dan memutuskan kebijakan yang harus diambil, khususnya dalam proses eksekusi. Ada hal-hal yang harus dikoordinasikan dengan Kajari selaku eksekutor terhadap siapapun yang menjadi terpidana yang akan dieksekusi,” ujar Caspar.
Dari sisi administrasi, kata Caspar, proses eksekusi terpidana harus ditandatangani oleh Kajari selaku pimpinan di lembaga itu. Karena, yang bertanggungjawab dalam proses pelaksanaan eksekusi adalah Kepala Kejari Luwuk. Pihak kepolisian hanya membantu proses eksekusi tersebut.
Dikatakan, penundaan eksekusi yang dijadwalkan pada Jumat (15/4) lalu, menunjukkan tiga terpidana korupsi telah dua kali berjanji secara tertulis untuk menyerahkan diri. Bahkan, Kasi Pidsus Kejari Luwuk pernah mengungkapkan untuk mengeksekusi tiga terpidana itu, sebelum Pemilukada.
LUWUK – Eksekusi tiga terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Banggai masih belum dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk. Kepala Seksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan